Islam Kaffah (keseluruhan)
“banyak yang ragu dengan syariah islam jika diterapkan untuk mengatur urusan seluruh umat manusia tak terkecuali dari kalangan kaum muslimin sendiri”
Ironi memang, ketika melihat fakta umat islam pada hari ini, dimana kita seperti lupa dengan apa yang kita cantumkan di KTP kita pada kolom Agama atau mungkin kita memang mengisi kolom tersebut hanya sebagai formalitas belaka? Saya kira tidak selalu demikian, karena menurut saya, faktor pengaruh terbesar yang sangat berpengaruh terhadap pemikiran seseorang adalah lingkungan. Entah itu dilingkungan tempat dia tinggal ataupun di tempat dimana dia berinteraksi dengan orang-orang yang dapat mewarnainya, sesuai dengan perkataan Rasulullah SAW, beliau bersabda  

“Sesungguhnya teman duduk dalam rupa orang yang shalih dan teman duduk dalam rupa orang yang suka maksiat adalah seumpama tukang minyak wangi dan pandai besi. Tukang minyak wangi boleh jadi akan mencipratkan minyak wangi ke badanmu, atau engkau membeli minyak wangi dari dia, atau engkau mendapatkan bau harum dari dirinya. Adapun pandai besi boleh jadi memercikkan api ke bajumu atau engkau mendapati bau busuk dari dirinya.” (Mutaffaq ‘alaih).

Terlepas daripada itu semua, islam sendiri telah memerintahkan kita untuk masuk ke dalam islam secara keseluruhan (kaffah) sebagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah [2]:208 yang artinya
“Hai orang-orang uang beriman, masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. 

Apa itu Islam yang kaffah?

Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan yang dimaksud dengan ayat 208 dalam surat Al Baqarah tersebut, beliau mengatakan : “Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman kepadaNya dan membenarkan Rasul-Nya, hendaklah mereka berpegang teguh kepada tali Islam dan syariatnya serta mengamalkan semua perintahnya dan meninggalkan semua larangannya dengan segala kemampuan yang ada pada mereka.

Jelas bahwa yang dimaksud Islam yang kaffah adalah ajaran Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang harus selalu dipegang teguh syariat-syariatnya oleh setiap kaum muslimin di seluruh dunia tanpa terkecuali, maka dari itu, sungguh sangat ironi jika justru banyak kaum muslimin yang menolak syariat Islam.

Mungkin banyak diantara kita berpendapat bahwa syariat Islam jika diterapkan seluruhnya maka akan didapati syariat berupa hudud (sanksi fisik) yang melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) seperti hukuman potong tangan, qishash, rajam, cambuk dan sejenisnya. Padahal kita semua tahu, bahwa itu semua termasuk perintah Allah dalam Islam yang wajib dijalankan tanpa lagi memandang ajaran-ajaran yang datangnya bukan dari Islam seperti HAM, Liberalisme, Pluralisme, Sekulerisme, Demokrasi, Nasionalisme dan lain sebagainya.

Lalu perlu diketahui juga bahwasanya hukuman-hukuman yang telah disebutkan diatas adalah untuk para pelaku kejahatan seperti pezina, pencuri dan pembunuh. Logikanya, yang harusnya takut dengan itu semua adalah para maling, pezina, koruptor, mafia, dan para pelaku kejahatan lainnya.

Tentu saja orang baik-baik tidak sepatutnya takut dengan seluruh syariat-syariat Islam karena mereka tidak akan dibebani hukuman yang berat seperti itu bukan? Saya yakin anda pun yang membaca tulisan ini adalah orang baik-baik sehingga tak sepatutnya takut terhadap syariat-syariat Islam. :)

Bagaimana Islam diterapkan mengingat Negeri-negeri muslim di seluruh dunia tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah?

Lantas timbul pertanyaan: “Lalu bagaimana caranya agar syariat Islam bisa diterapkan secara keseluruhan? mengingat negeri-negeri muslim diseluruh dunia pun menggunakan hukum yang justru bukan syariat islam. Bahkan Arab Saudi saja yang menerapkan sebagian hukum-hukum Islam yang berupa hudud pun konon berpijak pada sistem Monarki Absolut. Di Indonesia sendiri yang memiliki SDM Mayoritas muslim pun menerapkan sistem Demokrasi begitu pula negeri-negeri muslim lainnya.”

Benar, pada zaman ini tidak ada satu Negara pun yang masuk dalam kategori Negara Islam atau Khilafah Islamiyah atau Imamah yang kesemuanya memiliki satu arti yaitu negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Jadi, yang harus dilakukan oleh kaum muslimin sekarang adalah, meningkatkan kualitas akidah Islam kita, ibadah kita, pergaulan kita, juga perbanyak menggali pengetahuan terhadap sejarah-sejarah Islam, karena Islam pernah diterapkan selama lebih dari 13 abad dimulai dari zaman Rasulullah SAW ketika mendirikan Negara Islam di Madinah, sampai runtuhnya Khilafah Utsmaniyah atau barat menyebutnya Ottoman Caliphate pada tahun 1924 di Turki silam. Tidak cukup mempelajari Islam dalam bidang sejarah, tapi juga bagaimana Islam mengatur dalam masalah Ekonomi, Pendidikan, Sosial Budaya, Politik Pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan lainnya.

Dan satu hal lagi yang sangat penting adalah mengemban Islam dengan cara menyebarkan ide-ide Islam tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya sehingga kita berhasil menegakkan kembali Khilafah Islamiyah yang bermanhaj kenabian.

Dengan begitu, kaum muslimin di seluruh dunia akan kembali menuju fitrahnya, yaitu umat terbaik sebagaimana termaktub dalam surat Ali Imran[3]:110. Wallahu’alam.

Reviews:

Posting Komentar

CONTOH © 2014 - Designed by Templateism.com, Plugins By MyBloggerLab.comFree Blogger Templates

Copyright ©CONTOH 2014. All rights Reserved.

Contact us

Diberdayakan oleh Blogger.